SURABAYA- Pencuri dan perantara penjualan barang curian diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada, Jumat, 24 November 2023 pukul 19.30 Wib di Kedai Kopi Leik gun Petrmon Sidomulyo.
Kedua pelakunya, AB (50) asal
Ngegor Kel. Ngegor Kec. Pilang Kenceng Madiun. Dia yang mencuri barang dan MF (40) asal Jalan Banyu urip Kidul 1 A yang berperan membantu menjualkan HP curian.
Pelaku AB ini merupakan tukang parkir didepan kantor gadai Cabang Pasar Kembang. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka AB, dia meminta tolong kepada MF untuk menjualkan HP hasil kejahatan.
“Pertama sebanyak 4 HP. Kemudian oleh MF di jual ke NT sebanyak 4 HP dan kejadian pencurian yang kedua AB berhasil mencuri 3 HP dan menyuruh MF menggadaikan 2 HP di Raja gadai, Girilaya Surabaya dam untuk 1 Hp merk Oppo A17 masih di pakai oleh AB,” jelas AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu(25/11/2023).
Pencurian dilakukan AB, awalnya pada 14 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, korban sebagai kurir barang Kantor KSP gadai atas nama VRD datang dan memarkir kendaraan R2 nya di depan kantor Ksp Gadai Cab. Pasar Kembang.
Setelah memarkir kendaraannya korban langsung masuk dan meninggalkan motor beserta box barang yang berisi laptop dan handphone di tempat parkir yang dijaga oleh tersangka.
Ketika melihat korbannya masuk ke dalam kantor, pelaku langsung melihat situasi sekitar dan ketika situasi sepi, dia mengambil barang berupa handphone yang berada di box barang sebanyak 4 HP.
“Bukan hanya itu, pada 21 November 2023 pukul 12.00 Wib, pelaku mengambil lagi barang handphone yang di bawa kurir ats nama VRD sebanyak 3 unit. Setelah mengambil barang tersebut pelaku langsung membawa barang hasil curian tersebut pulang,” imbuh Hendro.
Kerap kehilangan barang, kurir itupun melalor ke Polisi. Berdasarkan adanya Laporan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan.
Begitu mendapatkan data keberadaan pelaku Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Kopi Leik Gun Jalan Petemon Sidomulyo Gg 3 Surabaya berikut barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut disita, 2 buah Hp merk Oppo A17 warna biru dan Hp merk Oppo A58 warna hijau.(*)