SURABAYA- Pemuda berusia 24 tahun berinisial AA asal Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya diamankan Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Dia ditangkap saat jalan kaki di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada, Jumat 18 April 2025 lalu, pukul 11.00 wib setelah diduga sebagai pelaku pencurian motor.
Sehari sebelumnya, warga melapor jika kendaraannya hilang. Anggota yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dari keterangan saksi dan juga korban.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan mengamen keliling gang dan saat itu diwilayah Kapas Krampung Surabaya.
“Pada saat di interogasi polisi, AA yang biasa mengamen tersebut mengaku baru 1 kali mencuri motor yakni Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib,” jelas Kompol Didik, Jumat (2/5/2025).
Saat kini tersangka AA sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)