SURABAYA- Pasangan Suami istri (Pasutri) di Surabaya ini kompak melakukan aksi pencurian motor dan berbagi peran saat hendak melancarkan menggaet motor korban.
Pasutri yang menjadi tersangka itu yakni, HR (50) dan NNW wanita 48 tahun. Keduanya asal Jalan Pacar Keling, Kec. Tambaksari Surabaya
Para tersangka yakni sepasang Suami Istri, sebelumnya mereka lebih dulu mengamati lokasi dan saat mendapatkan kesempatan sepeda motor korban yang lengah dalam pengamanan, kemudian para pelaku melancarkan aksi pencuriannya.
Salah satunya yakni motor milik AFE, perempuan, warga Kapas Gading Madya, Surabaya. Pada saat korban masuk kedalam rumah meninggalkan sepeda motornya di teras dalam keadaan kunci menancap.
Kejadian pada Kamis, 16 Juni 2024 pukul 16.00 Wib, disebuah warung di JalannManyar Kartika Surabaya. AFE menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2015 dengan ciri-ciri warna merah Nopol L-5401-DX.
Dalam keadaan kunci masih menancap terakhir terlihat sekira pukul 16.00 wib, kemudian di tinggal masuk dapur untuk bekerja, dan sekira pukul 16.10 wib, ketika keluar angkringan terlihat motor yang tadinya diparkir didalam angkringan sudah hilang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Teguh Setiawan mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma menjelaskan, adanya laporan polisi terkait kejadian curanmor, Tim Opsnal Jatanras dan Polsek Sukolilo melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.
Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dengan menggali informasi dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku yang identik dengan petunjuk yang ada yakni rekaman camera CCTV.
“Pada Senin, 22 Juli 2024, Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku HE dan NNW didaerah Kedung Tarukan, Surabaya,” jelas Kompol Teguh, Rabu (24/7/2024).
Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa mereka mengambil motor tersebut untuk membayar hutang dan bayar kos,” imbuh Teguh.
Diketahui juga pelaku merupakan residivis pernah ditahan pada 2021 terkait perkara curi HP oleh Polsek Tambaksari dengan vonis 7 bulan. Tersangka juga mengakui mengambil motor dengan istrinya disekitar Manyar Kartika dan menjualnya di daerah Gembong sebesar Rp. 2.000.000.
Barang bukti yang diamankan, 2 Buah HP, 1 buah STNK, 2 Buah KTP Asli atas nama HR dan NNW, motor Scoopy Nopol L 5616 ABM serta rekaman CCTV.(*)