SURABAYA- Ada-ada saja ulah dua pria di Surabaya guna mencari mangsa dan mengembat barang bawaan wanita yang diincarnya. Kedua sekawan ini memanfaatkan aplikasi kencan Omi Dutting atau mencari jodoh.
Dua tersangkanya, EDI (24) asal Jalan Wonosari Wetan, Surabaya dan Lukmanul (30) asal Jalan Kedung Mangu, Surabaya.
Mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo pada, Sabtu, 20 Januari 2024 pukul 11.45 wib di Alfamart Kendangsari usai memperdayai Tiara wanita warga Kendangsari, Surabaya.
“Pelaku Edi dan Lukmanul berhasil ditangkap pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di tempat kost daerah Krian, Sidoarjo,” sebut Kompol Masdawati Kapolsek Tenggilis didampingi Ipda Aris Kanit Reskrim, Selasa (2/4/2024).
Masdawati melanjutkan. Modus mereka para pelaku, yakni Berkenalan melewati aplikasi Omi dengan nama Akun “RIFKI ALFIAN
WIBOWO.
Dalam akun itu, disertakan foto milik orang lain yang berwajah keren sehingga membuat calon korbannya terpedaya dan mau saat diajak janjian kencan.
“Jadi, untuk mengelabuhi para korban, pada akun dipasang foto orang lain yang lebih tampan dari orangnya atau pelaku ini,” imbuh Kapolsek.
Setelah cating dengan korban, selanjutnya pelaku mengajak keluar dan merayu, setelah mengajak keluar dengan menggunakan sepeda motor milik korban dia menyuruh
untuk membeli minum dan makanan di Toko Alfamart.
Pada saat korban turun dan membeli barang, sepeda motor dan barang-barang milik korban dibawa pergi oleh pelaku.
Usai ditangkap, setelah di intrograsi bahwa benar adanya terduga Lukmanul melakukan tindak pidana sebanyak 15 (lima belas) TKP yang berbeda-beda bersama Edi sejak tahun 2023.
Saat ini, dua pelaku di Mapolsek Tenggilis guna pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian satu korban mencapaivRp. 8.000.000.
Barang bukti yang ikut disita berupa HP merk OPPO warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-5186-ABY.(*)