SURABAYA – Seorang pria berinisial MCAP (28) mendekam dalam penjara lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Surabaya.
Parahnya, tersangka MCAP melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, kasus seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.
“Diwilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat,” kata Suroto, Senin (1/4/2024).
Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya.
Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Usai mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.
“Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak,” imbuh Suroto.
Pelaku juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya. Selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan memesankan ojek online.
Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)