MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumPeristiwa

Nilai 5 M lebih Berupa Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Bea Cukai dan Kejari Blitar

Memo News
Last updated: 2025/07/15 at 5:32 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Blitar

BLITAR- Sebanyak 4.997.798 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 4.252 batang rokok sigaret kretek tangan. Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Kalau ditotal, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp3,8 miliar lebih,” ungkap Nurtjahjo.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan pada kesempatan yang sama pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan di Malang, Ditangkap

“Untuk hari ini ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan, terdiri dari perkara narkotika seperti sabu, ekstasi, pil dobel L, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga uang palsu. Semua kita musnahkan secara transparan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun direndam air,” terang Baringin.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Blitar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, serta mendukung upaya negara dalam menjaga penerimaan dari sektor cukai.(*/D)

Pencuri Motor Yang Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Residivis Narkoba
TAGGED: Blitar, Miras, Rokokilegal
Memo News July 15, 2025 July 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?