SURABAYA- Aksi jual beli online yang dilakukan pria bernama Eko Suhardianto, asal Dusun Dami Ampeldento Malang terhenti di Mapolsek Wonocolo Surabaya.
Pelaku yang tinggal kost disekitar Bedul Merisi ini dibekuk usai mencuri sepeda motor yang kesekian kalinya.
Pada Minggu, 05 November 2023 lalu sekira pukul 17.30 Wib dia mencuri di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67 Surabaya. Motor itu lalu dia onlinekan dengan maksud agar cepat laku.
Belum sempat COD (Ketemu dengan pembeli sesuai kesepakatan) dirinya lebih dulu diamankan Polisi.
“Kita sita barang bukti, sepeda motor Honda BEAT warna hitam, NoPol W-5571-QE, Kunci Pas, Obeng, kunci sepeda motor Yamaha Xision dan Yamaha Jupiter NoPol L-2553-ZI,” jelas Kompol M. Soleh, Kapolsek Wonocolo, Selasa (21/11/2021).
Pencurian itu dilakukannya, Minggu, 05 November 2023 sekira pukul 17.30 wib di warung makan Mak Puja, Pucang Jajar Surabaya. tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan cara merusak kunci strir sepeda motor yang ditinggal kobannya kerja didalam toko.
Usai merusak kontak, kemudian membawa lari sepeda motor. Apes bagi dia, saat kabur korban mengetahui dan berteriak maling. Pelaku ini mencoba kabur hingga ke Jalan Jagir Surabaya.
Disana, dengan dibantu warga dikejar oleh korbannya dan berhasil diamankan team Opsnal di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.
“Kemudian dikembangkan ternyata telah melakukan pencurian di 4 TKP yang berbeda baik wilayah Wonocolo dan juga di Malang,” imbuh Kapolsek Kompol Soleh.
Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya
dipidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.(*)