SURABAYA- Pelajar di Kota Surabaya diketahui menjadi pengedar Obat Keras jenis Pil LL atau Pil Koplo. Polisi yang menangkapnya mendapati jumlah total 10.520 butir pil.
Pelajar kelas 3 ini diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu lalu, 27 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, didepan Cafe Starbucks Jalan Manyar Kertoarjo.
Tersangkanya, MD (18) asal Jalan Kedung Tarukan Buntu Kec. Tambaksari Surabaya.
“Anggota dapat mengamankan pil dengan total 10.520 butir pil koplo dobel LL. Bungkus Rokok bekas Merk Gajah Baru, Celana Panjang, Tas Plastik, sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 3223 BAJ, karung dan HP,” jelas Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (20/5/2024).
Kasat menambahkan, kronologinya
pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Cafe Starbucks Manyar Kertoarjo anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MD setelah mendalami informasi dari masyarakat.
Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yakni pil koplo yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka .
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Obat Keras jenis Pil Koplo dari Saudara S (DPO) sebanyak 10 Botol isi Total 10.000 Butir Pil Koplo.
“Dia (pelaku MD) membelinya dengan harga Rp. 8.000.000, pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sekitaran Jalan Joyoboyo Surabaya, dengan cara mengambil Ranjauan,,” imbuh Kasat Suriah Miftah.
Pada saat transaksi dan mengambil ranjauan, saat itu Tersangka baru membayar Rp. 4.000.000, dan akan dilunasi setelah Pil Koplo tersebut laku terjual.
Maksud dan Tujuan Tersangka Membeli Obat Keras jenis Pil Koplo tersebut adalah untuk dijual kembali kepada teman-temannya, dengan cara dipecah dibagi menjadi beberapa kemasan.
Dalam paket itu, ada yang kemasan 1 (satu) Tik isi @ 10 Butir, dan juga ada yang kemasan 1 (satu) Box isi @ 100 Butir, yang kemudian diJual kepada Pasiennya dengan harga bervarisi.
“Dalam 1 Tik isi 10 Butir diJual seharga Rp. 25.000, dan untuk yang 1 Box isi 100 Butir dijual seharga Rp. 170.000 hingga Rp. 180.000,,” pungkasnya.
Sari hasil Penjualan tersebut Tersangka mendapatkan Keuntungan antara Rp. 1.000.000, hingga Rp. 1.500.000, perbotol isi 1.000 butir.
Tersangka juga mengaku membeli Obat Keras jenis Pil Koplo dari Saudara S (DPO) sudah sebanyak tiga kali ini. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)