SURABAYA- Lagi, oknum pesilat berbuat onar dan bahkan melakukan aksi pencurian. Parahnya, para pelaku masih dibawah umur berusia belasan tahun.
Mereka dibekuk Polsek Karangpilang usai mencuri motor pada, Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib didepan warkop CAK RI Raya Mastrip Karangpilang Surabaya.
Tersangka yang dibekuk dan perannya yakni, SH (16) berperan mengambil sepeda motor korban MF (20) asal Pattimura Taman Sidoarjo pada saat ditinggalnya.
Pelaku M H(15) dan FF (16). keduanya bersama-sama mendorong sepeda motor milik korban hingga sampai didaerah
Dukuh Kupang Surabaya.
Kompol A. Risky Fardian C, Kapolsrk Karangpilang mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan oknum pesilat itu berawal pada Minggu 28 juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib pada saat korban bersama dengan temannya sedang mencari tukang tambal ban didaerah Raya Karangpilang.
“Pada saat itu berpapasan dengan
sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat tertentu dan teriak teriak sehingga korban lari dan
sembunyi dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan,” jelas Kompol Risky, Rabu (14/8/2024).
Lanjut Kapolsek, ketika korban kembali, sepeda motor sudah tidak ada dan menurut warga diambil
oleh sekelompok orang yang tadi berpapasan.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Karangpilang yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing masing berperan yang mengambil sepeda motor dan ikut mendorong motor.
Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, mereka di bawa ke kantor
Mapolsek Karangpilang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, motor milik korban, STNK sepeda motor Yamaha MIO Warna putih. Disita dari tersangka, sepeda motor Yamaha MIO Warna putih Nopol W-5719-OB.(*)