MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalPolri TNI

Mencuri di Karang Penang, 2 DPO Curi Motor Dibekuk Polres Sampang

Memo News
Last updated: 2024/11/09 at 4:37 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Polres Sampang

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” ujar AKP Sigit

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024, dibantu temannya inisial BI.

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 pukul 04.00 Wib,” terang AKP Sigit.

Tawuran di Taman Sejarah JMP, Dua Pemuda Alami Pembacokan, Kanit Reskrim Bubutan: Bukan Begal

Hasil penyidikan, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Sigit.

Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

“Agar masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas AKP Sigit. (*)

Dua Jambret HP Dihakimi Warga Pucang Arjo, Satu Residivis Narkoba
TAGGED: curanmor, curimotor, polressampang
Memo News November 9, 2024 November 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?