MALANG – Mantan Kepala Desa di Malang dibekuk Aparat Kepolisian Resor Malang,usai buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Saat menjabat kepala desa,
KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD pada tahun 2015.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng yang nilainya ratusan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan KMD diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).
Penangkapan KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
“KMD ini terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Taufik, Senin (28/8/2023).
Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.
Sebelumnya, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.(*)