SURABAYA- Salah satu anggota Polres Blitar dilaporkan ke Propam karena dituduh mengambil sebagian uang kerugian korban dalam kasus penipuan kerja ke Jepang, meski persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, tuduhan itu ternyata dibantah langsung oleh korban.
Korban berinisial AS, warga Kecamatan Wlingi, yang belakangan merasa terganggu dengan pemberitaan simpang siur, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan fakta.
Dalam klarifikasinya, AS menjelaskan bahwa kasus yang dialaminya sudah selesai dan uang kerugiannya telah diterima utuh tanpa potongan sedikit pun.
“Awalnya saya memang dijanjikan kerja ke Jepang dengan membayar sejumlah uang ke A. Tapi karena tidak jadi berangkat, saya kemudian melapor ke Polres Blitar,” jelas AS, Minggu (13/7/2025).
Proses kemudian berlanjut hingga pada 26 Juni 2025 dilakukan mediasi antara AS dan A di Polres Blitar. Dalam pertemuan itu, seluruh uang yang pernah diserahkan dikembalikan oleh A.
“Uang saya dikembalikan semua. Tidak ada potongan, murni saya terima utuh. Sudah saya hitung sendiri. Jadi kalau ada yang bilang saya tidak menerima uang pengembalian atau ada aparat yang memotong, itu hoax,” tegasnya.
AS menambahkan persoalan sudah selesai secara kekeluargaan dan perkara penipuan yang saya alami sudah selesai.
“Ini sudah klir, tidak ada potongan seperti yang dituduhkan. Saya harap tidak ada lagi pemberitaan yang memutarbalikkan fakta,” tambahnya.
“ Saya mengucapkan terimakasih kepada polres Blitar atas penanganan perkara yang cepat, prosedur dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)

