PROBOLINGGO – Dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu diamankan Polisi.
Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.
Kedua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan, danberhasil mencairkan kredit puluhan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, Kedua pelaku, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Tersangka NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju.
“Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” papar Kapolres.
Peran pelaku EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi.
Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)