SURABAYA- Tindak pidana kasus kekerasan fisik terhadap anak kembali terjadi di Surabaya. Lebih-lebih, pelaku yang merupakan ibu korban tega meminumkan air panas serta menyiramkan ke anaknya.
Kejadiannya, Selasa 16 Januari 2024 di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya dengan korban anak berusia 9 tahun.
Tersangkanya, Aurel C.A (26) asal Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.
Aurel ini melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas.
Bukan hanya itu, pelaku juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulitnya melepuh.
“Aksi kekerasan itu dilaporkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) yang merawat korban,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Dinas Sosial ini mengetahui kekerasan ibu ke anak karena korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis dan dititipkan di Dinsos. Kemudian di rawat selama kurang lebih 6 bulan untuk pemulihan.
Setelahnya, pelaku mengambil korban, kemudian pada 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya.
Perlakuan kasar itu, seperti disiram dengan menggunakan air panas sehingga Dinsos mengambil anak tersebut dan pada Selasa, 17 Januari 2024 petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Kemudian dilakukan Visum di Rs, Bhayangkara Polda Jatim hingga Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban maupun saksi.
Petugas juga melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga tersangka dirumahnya Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan.
“Anggota juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Akibat ulah tersangka, korban merasa kesakitan akibat tersirah air panas dan pelaku sendiri dalam keadaan sehat,” imbuh Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pekaku, anggota juga meminta Orang-orang yang tinggal di dalam rumah tersebut .
Barang bukti ikut disita berupa, 1 buah gelas plastik ukuran 500 ml, 1 buah alat pemanas air merk Mayama, 1 buah gelas kecil motif batik, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 potong baju seragam SD warna putih, 1 rok seragam SD warna merah, 1 buah HP dan flasdisk berisi foto dan video korban.
Polisi akan menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak .(*)