SURABAYA- Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras kembali membekuk serta menindak tegas dengan tembakan pada kaki terhadap pelaku kejahatan jalanan berupa Curi motor (Curanmor).
Tiga orang pelaku yang dihadiahi timah panas pada bagian kaki tersebut diantaranya, DH (25) asal Bubutan, SA (33) asal Pabean Cantian dan MA (26) asal Jalan Benowo Surabaya.
Dari beberapa tempat mereka melakukan pencarian, ketiganya selalu berbagi peran yakni Eksekutor, Joki ataupun bagian mengawasi lokasi agar berjalan mulus saat mencuri.
Para pelaku sekali kerja bisa mendapatkan 2 sepeda motor. Selain melakukan di 10 TKP sesuai LP, juga melakukan di beberapa TKP lain di wilayah Surabaya, Tanjung Perak, Gresik dan juga Sidoarjo.
Para tersangka melakukan mobiling diwilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang dinilai lengah atau kurangnya dalam keamanan kendaraan yang menjadi incaran para pelaku yang residivis ini.
Setelah mendapat kesempatan dan sasaran, para tersangka langsung menjalankan perannya masing-masing. Tersangka D.H, M.A, S.A dan R (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas merusak rumah kunci sepeda motor sedangkan yang lainnya sebagai Joki dan pemantau situasi sekitar.
Melakukan pencurian selanjutnya sepeda motor dijual kepada penadah mendapatkan keuntungan tambahan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
“Apabila sepeda motor berhasil dalam kekuasaan para tersangka, langsung dibawa kabur dan pergi membawanya ke penadah,” jelas AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (18/7/2025).
AKBP menambahkan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap ketiga pelaku karena mencoba kabur dan tidak kooperatif saat proses penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka didapatkan keterangan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis.
Tersangka D.H pada tahun 2021-2022 ditangkap Polsek Sukolilo terkait Curanmor, dan tahun 2022-2025 dibekuk Polres Gresik juga Curanmor.
Tersangka SA, tahun 2019-2021 dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus Narkotika dan tahun 2022-2025 dibekuk Polres Gresik dalam kasus Curanmor.
Sedangkan MA tahun 2021-2022 ditangkap Polsek Sukolilo terkait curanmor, tahun 2022-2025 Polres Gresik juga Curanmor.
“Para pelaku hampir setiap hari melancarkan aksinya (Curanmor) dengan berganti-ganti pasangan dengan rekannya yang ditangkap ini juga yang masih DPO,” imbuh AKBP Edy.
Barang bukti yang ikut diamankan, kunci L, 1 anak kunci yang dipipihkan, sepeda motor Honda Beat NoPol AG-3662-OBS hasil kejahatan, dan 2 HP.(*)

