MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Kelompok Curi Motor asal Bulak Setro Dibekuk Jatanras, Dua lainnya DPO

Memo News
Last updated: 2024/10/24 at 11:33 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku pencuri motor di bekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi pencurian motor di Jalan Ketintang Barat pada, April 2023, sekira pukul 03.30 WIB dan di Jalan Tambak Arum pada, Senin, 02-09-2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Kelompok pencurian ini saat beraksi berjumlah 4 orang. Pelakunya, YS alias Kipli (20) asal Jalan Bulak Setro Kec. Bulak Surabaya.

Satu lainnya yakni, RD alias Jun sudah dibekuk oleh Jatanras Polda Jat dan ada 3 pelaku lain yang masih DPO, yaitu R, A, dan HS.

Dalam mencuri, peran Kipli ini sebagai joki dan mengawasi situasi saat aksi Curanmor bersama tiga rekannya, serta sebagai eksekutor saat melakukan aksi Pencurian HP (Handphone).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, setelah dua korban melapor, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

Modusnya, para pelaku melakukan aksi pencurian (curanmor dan Pencurian HP) secara bersama, dengan berboncengan mengendarai sarana motor.

Meraka berkeliling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya untuk diambil barang milik para korbannya.

Kunjungan Khusus Idulfitri di Lapas Surabaya untuk Keluarga Warga Binaan

“Begitu mendapatkan sasaran, para pelaku berbagi tugas, dua orang menunggu di motor sambil pantau situasi, sedangkan dua orang pelaku bertugas sebagai Eksekutor,” jelas AKBP Aris, Kamis (23/10/2024).

Mereka menggasak motor dengan merusak rumah kunci, menggunakan kunci T. Setelah berhasil para pelaku membawa barang hasil kejahatan, untuk dijual kepada penadah.

“Dua lainnya masih dinyatakan buron dan satu lainnya sudah dibekuk Jatanras Polda Jatim,” imbuh Kasat Aris.

Mereka para pelakunya akan dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan Pencurian, Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Dari pelakunya diamankan barang bukti, 1 buah mata kunci, 1 buah kunci pas, 2 buah STNK, 1 Buah Ktp atas nama pelaku, 4 buah ATM dan 1 buah HP hasil curian.(*)

Satlantas Surabaya Sasar Motor Satu Plat Nomor, Dendanya hingga 500 Ribu
TAGGED: curanmor, curimotor, jatanras, Peristiwa
Memo News October 24, 2024 October 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?