SURABAYA- Polrestabes Surabaya menggrebek rumah Kos di Bungurasih Timur Rt 11 Rt 01 Waru Kab. Sidoarjo setelah diketahui menjadi tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penggrebekan pada, Rabu 5 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB; tersebut petugas mengamankan satu tersangka inisial S A F (25) asal Wisma Sidojangkung Indah, Rt.25, Menganti Gresik.
Kronologis penangkapan, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan yakni, anggota berpakaian preman langsung menuju rumah kos setelah mendapat informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 kantong plastik dengan berat netto total ± 84,367 dan jenis ganja dengan berat netto ± 3,314 gram.
“Dari keterangan Tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari RA (DPO), pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB didaerah Driyorejo Gresik secara ranjauan,” jelas AKBP Suria, Senin (3/3/2025).
Dalam meranjau, tersangka membeli dengan harga Rp 18.000.000, yang awalnya sebanyak 500 gram dan sudah diranjau diberbagai tempat sekitaran Jalan Sepanjang Sidoarjo dan Bungurasih atas perintah RA (DPO).
Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan yang 300 gram sudah ada yang laku terjual kepada pembeli tetap tersangka sendiri.
“Apabila barang sudah laku terjual semua maka keuntungan yang tersangka dapatkan Rp. 6.000.000, namun untuk barang bukti tersebut diatas belum laku terjual semua dan masih menyisakan sesuai barang bukti yang disita oleh petugas Kepolisian,” imbuh AKBP Suria.
Disisi lain, tersangka melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan November 2024 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari RA sudah 2 kali.
Selain Ganja dan Sabu, Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti, sendok plastik warna putih, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, 3 HP, dompet warna coklat bermotif dan 1 kertas faper, Uang tunai Rp. 1.200.000, serta motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 2181 AAF.(*)

