SURABAYA- Penjaga warkop di Surabaya ini nekat mencari uang tambahan dengan bermain-main dengan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu pula yang mengantarkannya mendekam dalam jeruji besi penjara.
Pada, Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB lalu, pria inisial AG (42) itu dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Rupanya, dia adalah kaki tangan bandar didaerah Jalan Sencaki Surabaya yang kerap disebut daerah basis narkitika.
Pria asal Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya itu dibekuk tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih sabu dengan berat total 3,5 gram beserta bungkusnya.
Ditemukan juga satu buah timbangan elektrik, beberapa Klip plastik serta HP merk Oppo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada memonews menjelaskan, pada Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, pelaku diamankan saat berada di Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya.
“Anggota membekuk Tersangka, usai mendalami informasi yang diberikan masyarakat ke polisi terkait peredaran narkotika,” jelas Kompol Suriah kepada memonews, Minggu (25/2/2024) di Mako Polrestabes Surabaya.
Informasi yang didalami anggota dapat memberi petunjuk. Kemudian dilakukan penangkapan, penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti diakui milik AG.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika sabu tersebut dengan cara membeli kepada N (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran,” imbuh Kasat Suriah.
Kepada memonews ditambahkan, pelaku ini pada Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB pergi kedaerah Sencaki Surabaya. Disana dia mendapatkan sebanyak empat gram denga harga Rp 3.600.000.
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dujual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)