SURABAYA- Pelaku spesial pencurian termasuk kendaraan roda empat jenis pickup ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam catatan kepolisian, pelaku ini bersama komplotannya sudah beraksi dibeberapa tempat diantaranya, gudang Jalan Karangasem Tambaksari Surabaya pada Selasa, 26 Maret 2024, Jalan Dukun Kupang Surabaya, pada Jumat, 01 Maret 2024.
Di Jalan Gunung Anyar Surabaya, mereka berakai pada Sabtu, 18 Mei 2024 dan di Jalan Diponegoro Surabaya, pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu.
Tersangkanya, IW (27) asal Socah, Kab. Bangkalan. Perannya sebagai joki sepeda motor, bersama dengan tersangka AJ, dan K (DPO) melakukan pencurian mobil pickup.
Dua pelaku lainnya sudah dilakukan penangkapan oleh Polres Gresik yakni Jupri (43) asal Simokerto Surabaya. Perannya, membuka kunci gembok pagar dilokasi, bersama AS lalu menjual mobil hasil kejahatan ke penadah di Sampang Madura.
AS (39) asal Semampir Surabaya. Perannya, membuka pintu mobil, dan merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci Leter âTâ. bersama Jupri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, korban yang di Tambaksari adalah pedagang sandal yang berdagang di atas Mobil jenis Pick Up merek Suzuki ST100, nopol L-9560-VB, didepan Gudang Jalan Karangasem Surabaya.
Ketika selesai berdagang, korban ini selalu menitipkan memarkir mobil berikut isi dagangan Sandalnya didalam Gudang tersebut. “Korban terakhir memasukkan Mobil ke dalam Gudang, pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan Pintu Gudang terkunci dengan Gembok,” jelas Kasat Aris, Senin(16/9/2024).
Usai parkir, korban lalu pulang ke rumahnya untuk istirahat. Esoknya pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika hendak mengambil Mobil dari dalam Gudang, diketahui Mobil berikut muatannya sudah hilang.
Pada saat itu, pintu gudang dalam kondisi sedikit terbuka dan posisi kunci gembok sudah berada di tanah dan rusak. berdasarkan LP itu, Tim Opsnal unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Jhonson, melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, interogasi saksi-saksi, analisa CCTV.
“Setelah mendapat keterangan dan petunjuk terduga pelaku. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan IW, di Kec. Socah Bangkalan,” tanbah Kasat AKBP Aris.
Tim berkordinasi dengan anggota Resmob Polres Sampang, dan pada Kamis 12 September 2024 berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya di Sampang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terdapat 1 orang DPO lain yang masih dalam upaya pencarian,” pungkas Kasat Reskrim.
Dari pelaku juga diamankan barang bukti, dua motor Honda Scoopy, Rekaman CCTV di TKP, k unci leter T, dan kunci Pas. (*)