MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jual Barang asal Rabesan Bangkalan, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2025/05/01 at 5:13 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar narkoba di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya, Selasa 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Digrebeknya rumah itu setelah diketahui ditempati oleh seorang residivis yang diduga kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan juga ekstasi.

Kedua barang bukti yang didapat anggota Polrestabes Surabaya tersebut ternyata disuplai dari bandar yang berada di Rabesan Bangkalan Madura.

Tersangkanya, AN (45) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya. Dari AN, anggota yang melakukan penangkapan menyita barang bukti yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat dilakukan anggota yang menyamar pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang didapat ternyata benar, di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya tersangka dibekuk petugas polisi dengan total 22 Poket siap edar.

Polda Jatim Siapkan 15.231 Personel Gabungan, Jaga Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

“Selain puluhan poketan sabu, kita juga berhasil menyita 2 kantong plastik berisi seperempat butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram, dan + 0,169 gram, 2 dompet serta HP,” jelas AKBP Suria Miftah, Kamis (1/5/2025).

Dua jenis narkotika itu, didapatkan setelah dilakukan penggeledehan. Barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka. Sabu dan Extacy didapatkan dari Rohim (DPO) dengan cara membeli pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung di Rabesan Bangkalan Madura.

“Tersangka AN, awalnya mendapatkan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp.600.000 pergram, kemudian Extacy sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 300.000 perbutirnya dengan tujuan dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan Extacy akan dipakai sendiri,” imbuh AKBP Suria.

Dalam penyelidikan, tersangka yang juga residivis kasus sama itu mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu dari R (DPO) sudah 6 kali, sedangkan untuk Extacy baru 1 kali.(*)

Terkait Kasus Intimidasi Pers di Desa Lar Lar, Polres Sampang Panggil Saksi
TAGGED: ektasi, Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News May 1, 2025 May 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?