SURABAYA- Pernah tiga kali dipenjara tak kapok dan kembali berulah, Residivis Narkoba dan Jambret ini diamankan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya, RA (36) asal Jalan Tandes Surabaya. Peran dalam aksi yakni sebagai joki serta memantau situasi dan perantara menjual hasil kejahatan ke penadah.
Pelaku RA ini bersama dua rekannya mencari sasaran kendaraan yang dapat dicuri diwilayah kota Surabaya. Diantaranya di Jalan Wonokitri Gang 4 No 24 Kec Wonokromo Kota Surabaya pada, 21 Februari 2024
Kemudian di Manukan Tengah I Blok 6-D/12 RT 03 RW 04 Kel Manukan Kulon Kec Tandes Surabaya, pada 25 Februari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mewakili Kombes Pol Pasna Kapolrestabes menjelaskan, RA dan kedua rekannya TA alias Londo dan B yang sudah dibekuk sebelum beraksi, mereka meminum minuman beralkohol (Arak) terlebih dulu.
“Jadi, sebelum berangkat mereka pesta miras di sekitar Jalan Ambengan yang dijadikan sebagai markas,” jelas AKBP Aris, Kamis (12/9/2024).
Setelah mabuk, kemudian mereka berkeliling untuk mencari sasaran motor yang lengah dalam keamanan kendaraannya. Setelah menemukan sasaran, para tersangka menjalankan perannya masing- masing.
Tersangka TA sebagai Eksekutor sedangkan RA dan B, sebagai joki pengendara motor (sarana) yang membonceng dan memantau situasi sekitar lokasi. Setelah berhasil mencuri dengan cara merusak rumah kunci dengan alat kunci T, motor dilarikan.
“Para tersangka ini langsung kabur dan pergi ke tempat penadah yang bernama D (DPO) untuk menjualnya,” imbuh Kasat Aris.
Berdasarkan adanya 2 Laoran perkara dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TA alias Londo.
Londo dibekuk lebih dulu pada, Rabu 28 Februari 2024 dan dikembangkan ke pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dari Londo Tim mendapatkan profil dan identitas pelaku lainnya. Tim terus melakukan pencarian, hingga pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan RA.
“RA ini sempat sembunyi di Bogor Jawa Barat, dan terpantau sedang berada di sekitar Jalan Pogot Kecamatan Kenjeran Surabaya,” jelas Aris.
Selanjutnya tim bergerak dan berhasil menangkap RA dan beserta barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam catatan polisi, RA merupakan Residivis 3 kali dipenjara Polres Tanjung Perak (2014-2017) perkara Narkoba. Polrestabes Surabaya (2021-2022) perkara jambret dan Polrestabes Surabaya (2022-2023 bulan 10) juga curanmor. (*)