SURABAYA- Dua pelaku curi motor (Curanmor) dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dalam pelariannya ke Sampang Madura.
Pelaku pencurian sepeda motor itu, dibekuk pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang.
Pelakunya, KA asal Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang. Pria yang tinggal di Jalan Bolodewo Surabaya itu bertindak sebagai eksekutor dan SK asal Dsn Bungkak, Desa Baturasang, Sampang sebagai penadahnya.
Pencuri ini terakhir beraksi di Jalan Embong Kemiri No. 2-E, Surabaya pada, Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelasakan, tersangka KA ini memesan Ojol dari Jalan Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu Runcing, kemudian pelaku mobile untuk mencari sasaran dan melihat ada kesempatan di Jalan Embong Kemiri.
Di parkiran kantor PT. Cyber Indo Aditama itu lalu KA merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, pelaku kemudian membawa kabur.
“Adanya Laporan Polisi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya menemukan keberadaan pelaku,” jelas AKBP Hendro ke memonews, di mako Polrestabes, Senin (26/2/2024).
Dengan adanya petunjuk, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan di daerah Jrengik, Kab. Sampang.
“Di Sampang inilah pelakunya diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendro.
Penangkapan pelaku Curanmor dan penadahnya di Sampang itu dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Bobby Wirawan. Polisi menjelatnya dengan pasal 363 KUHP.(*)