SURABAYA- Ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus tanah oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, dibenarkan oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono.
“Iya benar sudah (tersangka) memang. Sebulan lalu nggak salah,” jelasnya lewat sambungan Telpon, Senin (29/9).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Permadi langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui.
Permadi menjelaskan jika, penahanan adalah hak prerogatif kepolisian sesuai KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menyalahi aturan, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Itu rezeki saya. Itu hak setiap warga negara. Kalau tidak dikabulkan, itu hak dari kepolisian,” tambahnya.
Menjadi Tersangka, dirinya hanya wajib lapor ke Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap anggapan orang-orang yang menyebutnya memiliki bekingan. “Saya tidak punya bekingan. Masuk (penjara) ya dinikmati saja,” tuturnya.
Permadi juga mengungkapkan, banyak pihak lain yang mengajukan penangguhan penahanan. Ia merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditanya terkait hal ini. Setelah menerima panggilan pemeriksaan, ia langsung mengajukan penangguhan.
Penangguhan tersebut dikabulkan karena dianggapnya memenuhi syarat, yaitu tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat diperiksa, tidak melarikan diri, dan selalu hadir saat dipanggil.
“Saya sebelumnya belum pernah ditetapkan tersangka. Saya juga heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Orang tanah-tanah saya sendiri. Benar dan salahnya biar pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Permadi mempertanyakan mengapa ia harus diam jika tanahnya direbut dan merasa tidak ada keadilan. Terkait pemavingan jalan, Permadi menjelaskan hal itu sudah dilakukan sejak Februari oleh masyarakat secara gotong royong untuk merapikan kampung.
Dirinya meminta agar status tanah tersebut dikonfirmasi ke Dinas Cipta Karya, apakah itu jalan atau rumah tinggal. Masyarakat telah melihat peta peruntukannya dan mendapati bahwa itu adalah jalan, sehingga mereka merapikannya.
Sementara itu, ketika media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim AKBP Edy, belum memberikan statement terkait tersangkanya dan penangguhan terkait Permadi.(*)

