SURABAYA – Dua pelaku pencurian sepeda motor dikawasan Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Pelakunya berinisial MI (28) asal Jatipurwo Surabaya. Kepada petugas, tersangka MI mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama RH (27) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan, mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik HA (33) tetangganya sendiri saat diparkir diteras rumah kontrakannya Jalan Jatipurwo Surabaya pada Minggu 28 April 2024 pukul 01:00 dini hari.
“Jadi, pelaku ini terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor didalam lemari rumah kontrakannya. Dia lantas membawa kabur kendaraan curian itu dan dijual ke Madura,” kata IPTU Suroto Rabu (18/2024).
Suroto menyebut, korban mengetahui kendaraannya dicuri maling saat dihubungi oleh bibinya saat mengikuti acara gowes bersama temannya di kota Malang Jawa Timur.
Korban lantas pulang, kemudian mencari kunci kontak sepeda motor yang didalam lemari, namun kontak tersebut juga hilang.
Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Semampir memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Petugas pada, Selasa 11 Juni 2024, mendapat informasi bahwa pelaku berada di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya. Polisi langsung bergerak cepat menuju ke lokasi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus MI.
Mereka kemudian digiring ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut
Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti (BB)1 lembar kartu ATM BCA. Sedangkan dari tersangka RH disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam.
Selain menyita barang bukti milik kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa1 lembar STNK sepeda motor, 1 lembar FC BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 buah kunci jok sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)