SURABAYA- Pengedar berinisial DS (31) asal Jalan Wedoro Utara Kec Wedoro Waru Sidoarjo diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, 20 April 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB.
Pekerja bengkel ini diamankan di rumahnya daerah Wedoro dengan barang bukti 8 (delapan) Poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhannya ± 6,886 gram.
Selain sabu siap edar, juga ditemukan, 1 bendel plastik klip, Timbangan elektrik, uang tunai Rp.300.000 dan dua bungkusan rokok kretek.
Rupanya, selain menjadi pengedar dari suruhan seorang bandar, DS juga dijanjikan mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Informasi dari masyarakat yang berperan dalam pemberantasan narkotik sangat lah membantu aparat penegak hukum. Sekecil apapun informasi itu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah.
Kompol Suriah menjelaskan berawal pada, Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan di rumah daerah Wedoro Utara Rt 001 Rw 002 Kec Wedoro Waru Sidoarjo.
“Disana, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya,” kata Suriah Miftah, Minggu (19/5/2024).
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari A alias T (DPO) dengan cara disuruh untuk meranjau.
Tersangka ini disuruh untuk meranjau ke pelanggan atau pembeli. Salah satunya pada, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib sabu diranjau di pinggir jalan di Deltasari Sidoarjo.
“Dan dari aktifitas itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk digunakan,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Polisi akan menjerat tersangka baru ini dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)