SURABAYA- Rental mobil Asmoro Transportation Jalan Mayjend Sungkono Surabaya melapor ke Polsek Sawahan jika ada satu unit mobil yang dilarikan atau digadaikan oleh penyewanya, Sabtu 13 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib.
Rupanya, penyewa yang dilaporkan ke Polisi itu yakni, Ach. Soleh (23) asal Dsn. Cekkor Ds. Bates Kec. Blega
Kab. Bangkalan yang tinggal di
Jalan Pulo Wonokromo 2
Surabaya.
Pada saat menyewa mobil, pelaku ini tak menunjukkan gelagat jahat. Layaknya penyewa pada umumnya, dia membayar sewa serta menjaminkan motor miliknya ke rental.
Awal mulanya pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira Jam 21.00
Wib, di Rental Asmoro Transportation pelaku
menyewa mobil selama 3 (tiga) hari untuk pergi ke Bandung.
Namun setelah batas
sewa berakir, dia tidak mengembalikan unit, setelah dikonfirmasi via telp oleh
pihak rental, tersangka beralasan kalau orang tuanya lagi sakit, hingga 10 hari
berjalan tetap tidak ada kabar.
“Setelah di cek GPS unit mobil tidak bergerak dan berada didaerah Madura, ternyata tanpa sepengetahuan pihak
rental, mobil dipindah tangankan kepada orang
lain,” terang Kompol Domingus Ximens, Rabu (31/1/2024).
Dikarenakan pihak rental kawatir, kemudian melapor Kepolsek Sawahan Surabaya.
Atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan hingga 152.500.000.
Setelah menerima laporan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372
KUHP, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AKP Ristitanto, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti dan melakukan pengembangan mencari keberadaan unit Mobil.
“Unit mobil akhirnya dapat ditemukan namun saat itu pelaku yang menguasai unit mobilnya didaerah Madura itu kabur melarikan diri,” imbuh Kapolsek.
Sementara itu pelaku Soleh mengakui jika mobil tersebut hendak digadaikan ke orang lain. Saat sang pemilik mobil bertanya, selalu beralasan masih diluar kota.
“Rencananya akan saya gadaikan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku Soleh.(*)