SURABAYA- Aksi tawuran yang melibatkan enam remaja di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, pada Minggu (10/11) dini hari, digagalkan oleh Respatti Polrestabes Surabaya.
Mereka para remaja yang Diamankan adalah M.Z (16), warga Tambaksari, FS (15), warga Tambaksari Surabaya, PU (16), warga Jalan Bogen Surabaya, GF (15), warga Jalan Bogen Surabaya, DN (16), warga Lebok Agung Pandansari Surabaya, dan Is (15), warga Tambaksari Krampung Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Kombespol Dr. Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Samapta AKBP Teguh mengatakan, berawal dari patroli media sosial, tim mendeteksi akun media sosial utaragangster.new dan mikamibrother.official sedang menyiarkan aksi tawuran secara langsung di Jalan Kertopaten Surabaya .
“Dari adanya informasi tersebut kemudian anggota merespons cepat menuju lokasi yang akan dijadikan aksi tawuran,” tutur AKBP Teguh, Sabtu (10/11/2024).
Sesampainya dilokasi ungkap Teguh, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, upaya mereka gagal setelah tim melakukan pengejaran intensif. Enam remaja akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas berbahaya.
Selain mengamankan para kelompok gangster tersebut, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, batang besi panjang dengan bekas darah, balok kayu, batang kayu panjang
unit ponsel yang digunakan live, dan sepeda motor.
Para remaja tersebut mengaku terpengaruh oleh komunitas “gangster” yang diorganisasi oleh akun-akun media sosial tersebut. Keberadaan barang bukti berupa senjata tumpul dan kendaraan bermotor menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran yang membahayakan keselamatan publik.
Selanjutnya, keenam remaja berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Teguh, mengapresiasi kerja cepat Tim Respatti dan meminta masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan berbahaya.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan Surabaya dari aksi-aksi kriminal, termasuk yang dipicu oleh pengaruh media sosial,” tegas Teguh.
Teguh juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka guna mencegah pengaruh buruk yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.(*)