SURABAYA- Emak-emak asal Sidoarjo ini akhirnya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polres Tanjung Perak Surabaya. Dia dibekuk polisi lantaran kerja sampingannya terbongkar.
Wanita inisial TMH (43) asal Griyo Mapan Utara Sidoarjo itu menjadi penjual Narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi yang sudah lama mengendus bisnis haram itu terus mengikuti gerak-gerik ibu rumah tangga itu hingga ketempat tinggalnya di Sidoarjo.
Setelah menjalani penyelidikan dan dipastikan TMH menjadi pengedar, langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan pada, Sabtu 11 November 2023 Jam 13.00 Wib, Anggota SatResnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak menemukan poket barang bukti.
“Kita temukan dua buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sebanyak 21,82 gram, timbangan digital, bendel klip plastik, sekrop plastik dari sedotan dan 2 HP,” kata AKP Akhmad Khusen, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Selasa (14/11/2023).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat itu dilakukan petugas, Sabtu 13 November pukul 13.00 wib, dalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.
Disana, anggota Satresbarkoba melakukan penangkapan seorang perempuan yang mengaku bernama TMH dan ditemukan barang bukti tersebut didapatkan dari penguasaan pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Sub. pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)