SURABAYA- Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengejar pengedar narkotika jenis sabu hingga ke Rest Area kilometer 833B Probolinggo.
Dalam pengejaran pengedar itu, anggota membekuk dua tersangka setelah mendalami informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran barang haram seebuk putih sabu.
Tersangkanya, ABN (26) asal Gubeng Jaya Surabaya dan TP (35),asal Jalan Gubeng Jaya Surabaya.
Dari keduanya diamankan barang bukti sabu beserta bungkusnya total keseluruhan 204,08 gram, plastik bekas tisu, plastik warna Hitam, tas pinggang warna Hitam, ATM, uang tunai Rp. 300.000, dan 2 HP.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Rest Area kilometer 833B Probolinggo, petugas berhasil mengamankan tersangka ABN dan TP.
Selanjutnyanya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diselempangkan di badan tersangka TP.
“Menurut keterangan tersangka ABN, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapatkan dari B (DPO),” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (23/1/2024).
Mereka meranjaunya pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di bak sampah bawah wastafel di dalam toilet kamar mandi daerah samping Terminal Ubung Denpasar Bali.
Tujuan dua tersangka mengambil kiriman sabu tersebut atas perintah saudara B. Selanjutnya dikirim ke pembeli dengan cara di ranjau.
“Namun, sebelum ada perintah untuk mengirim kepada pembeli, mereka lebih dulu dibekuk anggota kami,” imbuh Kasat Narkoba.
Pengakuannya dalam sekali kirim, upah yang didapatkan oleh tersangka ABN, atas pekerjaannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu adalah Rp. 1.000.000,- Rp. 5.000.000.
Pekerjaan itu mereka lakukan dengan cara meranjau sudah 3 kali ranjauan sabu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)