SURABAYA- Dua pria, Agus Setiawan warga Jalan Gading dan Sumitro, warga Jalan Kedung Mangu terpaksa mendekam dalam penjara di Polsek Mulyorejo Surabaya.
Keduanya diamankan karena kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Jalan Kejawan Keputih Tambak Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo AKP Desy Ratnasih Dewanti menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian dua tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kejawan Putih Tambak.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku pencurian dua tabung elpiji 3 kilogram,” ujarnya, Selasa (10/3/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kejawan Putih Tambak. Warga lebih dulu mengamankan tersangka Agus Setiawan sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Mulyorejo langsung mendatangi lokasi dan membawa Agus ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Agus mengaku beraksi bersama temannya, Sumitro. Tidak menunggu lama, polisi kemudian berhasil menangkap Sumitro tanpa perlawanab. “Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jalan Kedung Mangu,” kata Desy.
Kepada penyidik, tersangka Sumitro mengaku mencuri tabung elpiji untuk makan sehari-hari. “Saya jual elpiji ke orang Rp 100 ribu. Saya kebagian Rp 60 ribu,” terang Sumitro.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mulyorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dengan modus serupa.(*)

