MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumPeristiwaPolri TNI

Dua Pria ini Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Bawa 40 Kilo Lebih Masuk Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/04/30 at 2:16 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku pembawa 40 kilo sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Dua pria ini terancam hukuman mati usai dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya merupakan pengedar jaringan Sumatera – Jawa.

Kedua pria inisial, SD (36) asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan YM (48) asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau itu merupakan pemilik 40,8 Kilo gram Sabu dan 26.019 Ekstasi.

Oleh Satresnarkoba, YM dan SD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kepada Polisi, pada 06 Maret 2024,,SD mengambil Narkotika yang di ranjau
atas perintah LL (DPO) didalam mobil yang berada
di area “SPBU Sebaya” Jalan
Lintas Sumatra, Kedaton
Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.

Barang yang diambil berupa 1
tas punggung warna hitam
dan 1 tas jinjing warna
ungu, setelah mengambil
barang tersebut tersangka
kembali ke rumah.

Polsek Lakarsantri Amankan Pemain Gates Of Olympus di Warkop

Esoknya, SD diminta LL (DPO)
untuk bergerak dengan tujuan
dari rumah (Lampung) menuju
ke Pelabuhan Merak Banten.
Selanjutnya sekira pukul 13.00, SD sampai di Apartemen Kota Tangerang.

“Disana, SD diamankan Anggota Satresnarkoba bersama 24 bungkus
plastik teh China warna hijau
berisi narkotika jenis sabu,
seberat ± 23.929,42 gram, 1
(satu) Buah Tas Ransel, 4 bungkus plastik berisi
Narkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).

Lajut Kombes Pasma, pada 31 Maret 2024, tersangka YM diminta TR (DPO) untuk mengambil ranjaun di sebuah
Supermarket di Batangkuis
Kab. Medan. Selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova, tersangka YM membawa hasil Ranjuan
menuju Pulau Jawa yakni Surabaya.

Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram (40,8 kologram sabu) dan 26.019 butir ekstasi.(*)

Gondol Susu dan Uang Tunai, Kakak Adik Kompak Bobol Toko
TAGGED: pengedar, Poldajatim, Polrestabessurabaya, sabu40kilo
Memo News April 30, 2024 April 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?