SURABAYA- Dua pria ini terancam hukuman mati usai dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya merupakan pengedar jaringan Sumatera – Jawa.
Kedua pria inisial, SD (36) asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan YM (48) asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau itu merupakan pemilik 40,8 Kilo gram Sabu dan 26.019 Ekstasi.
Oleh Satresnarkoba, YM dan SD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kepada Polisi, pada 06 Maret 2024,,SD mengambil Narkotika yang di ranjau
atas perintah LL (DPO) didalam mobil yang berada
di area “SPBU Sebaya” Jalan
Lintas Sumatra, Kedaton
Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.
Barang yang diambil berupa 1
tas punggung warna hitam
dan 1 tas jinjing warna
ungu, setelah mengambil
barang tersebut tersangka
kembali ke rumah.
Esoknya, SD diminta LL (DPO)
untuk bergerak dengan tujuan
dari rumah (Lampung) menuju
ke Pelabuhan Merak Banten.
Selanjutnya sekira pukul 13.00, SD sampai di Apartemen Kota Tangerang.
“Disana, SD diamankan Anggota Satresnarkoba bersama 24 bungkus
plastik teh China warna hijau
berisi narkotika jenis sabu,
seberat ± 23.929,42 gram, 1
(satu) Buah Tas Ransel, 4 bungkus plastik berisi
Narkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).
Lajut Kombes Pasma, pada 31 Maret 2024, tersangka YM diminta TR (DPO) untuk mengambil ranjaun di sebuah
Supermarket di Batangkuis
Kab. Medan. Selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova, tersangka YM membawa hasil Ranjuan
menuju Pulau Jawa yakni Surabaya.
Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram (40,8 kologram sabu) dan 26.019 butir ekstasi.(*)