SURABAYA- Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga pil Extacy diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum’at 2 Agustus 2024 lalu, kurang lebih pukul 23.30 WIB di Jalan Gersikan Gg. 7 disamping Indomaret Pacar Keling Surabaya.
Tersangka yang ditangkap inisial, DGP alias K (38) asal Jalan Pacarkembang 5B-1 Tambaksari dan Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Surabaya.
Dari pelaku ini anggota yang menyamar mengamankan, narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 gram dan jenis Extacy sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 gram.
Selain itu turut pula disita, 1 tas selempang warna hitam, HP, beberapa bendel klip plastik, 2 lembar tisu, timbangan elektrik dan kaleng bekas pringles.
Sebelummya, anggota lebih dulu melaksanakan pengintaian guna mencari tahu keberadaan terduga pengedar dua jenis barang terlarang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat akhirnya pelaku dapat terdeteksi.
“Hingga pada, Jum’at 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (11/8/2024).
Petugas yang mengamankan pelaku DGP, kemudian melakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gg. 7 itu dan juga dalam kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna Surabaya.
“Hasilnya, ditemukan barang bukti tersebut berupa sabu serta Extacy yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka,” imbuh Kasat Kompol Suria.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari F (DPO) pada Jum’at, 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal.
Ketika itu, pelaku ini awalnya mendapatkan sebanyak ± 100 gram sedangkan barang bukti berupa Narkotika jenis Extacy dari Saudara FIS alias F (DPO) pada Jum’at, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya.
“Extacy didapatkan dengan cara membeli sebanyak 10 butir seharga Rp. 2.600.000, dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening WB,” tambah Kasat.
Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada Jum’at, 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya.
Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000, pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik F (DPO) atas nama WB.
Sementara itu, sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sabu seberat ± 11,424 gram telah disita oleh petugas Polisi.
Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari F (DPO) sudah 4 kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
Sedangkan Narkotika jenis extacy dia membeli kepada F (DPO) baru sekali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000, perbutirnya, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000, namun belum ada yang laku terjual.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)