MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumNasionalPeristiwa

Dalam Sidang Investasi Rp171 Miliar di PN Surabaya, Saksi dan Terdakwa Sama-sama Ngotot

Memo News
Last updated: 2024/10/27 at 2:52 AM
By Memo News
Share
5 Min Read
Sidang Investasi Rp171 Miliar di PN Surabaya

SURABAYA- Sidang lanjutan perkara investasi terkait pengadaan sprei dari King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung pada, Selasa (23/10/2024).

Perkara Investasi ini melibatkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Arif Wicaksono (korban) guna dimintai keterangan mengenai investasi.

Dalam keterangannya, Arif Wicaksono, menyebut, dirinya ikut investasi yang berujung merugi sebesar Rp 2 Milyar.

Kerugian itu disampaikan saksi, awalnya tertarik investasi yang ditawarkan Indah Catur Agustin.

”Di awal awal investasi ada keuntungan namun, modal plus keuntungan tidak diambil lantaran, Indah Catur Agustin, selalu menawarkan investasi baru hingga perkara ini proses di meja hijau saksi malah merugi,” beber saksi

Saksi menambahkan, dirinya bisa investasi 2 Milyar karena menjual rumah.

”Gegara kamu saya merugi 2 Milyard dan sampai sekarang tidak bisa membeli rumah. Rumah ku hilang gara gara kamu,” seru Arif.

Keterangan Arif Wicaksono direaksi terdakwa Indah Catur Agustin yang membuat sidang memanas, karena menimbulkan saling argumen bernada tinggi diantara keduanya. Sang Pengadil jatuhkan palu guna mengingatkan Indah Catur Agustin dan Arif Wicaksono.

Keterangan lainnya, disampaikan, saksi yaitu, kenal dengan Indah Catur Agustin kala itu bekerja ikut saya. Pada 2018 Indah datangi saya sembari mengajukan pinjaman modal guna usaha.
Indah mengatasnamakan PO dari King Koil ketika itu.

Indah berdalih, ada pekerjaan dari King Koil, maka butuh modal sebesar 200 Juta, dengan janji bagi hasil.

Lebih lanjut, Arif Wicaksono, juga membeberkan bukti bukti transfer beberapa kali hingga investasinya mencapai 2 Milyard.

Disinggung, terkait berdirinya PT.Garda Tamatek Indonesia (GTI), Arif Wicaksono, membeberkan, dirinya, yang sudah terlanjur investasi sebesar itu, mengusulkan guna dibuat Perseroan baru.
” Harapannya, saya bisa ikut mengawasi ,” tuturnya.

Alih alih turut mengawasi, meski Perseroan telah berdiri dan dirinya ditempatkan sebagai Komisaris dan bahkan patungan sebesar 50 Juta guna sewa kantor tapi tidak pernah ada kegiatan.

”Kami patungan bertiga (Saya, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando) Yang Mulia ,” ungkapnya.

Nyaru Petugas PDAM, Maling Gondol 1 Kilo Perhiasan di Surabaya

Arif Wicaksono, menambahkan, dirinya yang mengusulkan membuat PT.GTI pasca investasi 2 Milyar dan hingga perkara ini, naik ke meja hijau modal saya belum dikembalikan oleh, Indah Catur Agustin.

”Gegara kamu aku tak bisa membeli rumah. Saya kehilangan rumah !, ” ungkap Arif sedikit kesal.

Ungkapan Arif diatas langsung di reaksi Indah Catur Agustin dengan sangahan dan memantik saling debat kusir dengan nada tinggi di antara keduanya.

Di akhir keterangan Greddy Harnando, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan Arif Wicaksono. Bahkan menurut saksi Arif, Greddy Harnando sebenarnya juga merupakan korban dari investasi yang ditawarkan terdakwa Indah.

Sementara itu, Indah Catur Agustin , dalam tanggapannya menyampaikan keterangan saksi sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.

Usai Sidang, Penasehat Hukum, Greedy Harnando, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan, fakta dipersidangan dari keterangan Ari Wicaksono menyatakan, sudah melakukan kerjasama peminjaman dana pribadi sejak sebelum PT. GTI berdiri.

Dalam kerjasama tersebut, dengan besaran nilai Investasi sebesar 2 Milyar, modus terkait Purchasing Order (PO) dari King Koil ini sudah dilakukan sebelum berdirinya PT.GTI.

Dalam perkara ini, bahwa Indah Catur Agustin sudah gerilya menawarkan terkait pendanaan dengan PO King Koil sebelum berdirinya PT.GTI.

Di akhir saksi juga mengakui kalau ketika pertama mengajak Greddy, saat itu Greddy juga masuk dan korban saudari Indah, investasi pertama kali 500 juta dan itu terus bertambah.

Kemudian, Arif Wicaksono, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, mendirikan PT.GTI untuk mengawasi modal investasi Arif Wicaksono.

” Pada intinya, Arif Wicaksono investasi sebesar 2 Milyard ke pribadi Indah Catur Agustin,” ungkap Eny Sukmawati.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan, justru Arif Wicaksono yang mengajak Kliennya (Gredy Harnando). Padahal, Greddy Harnando, sebenarnya, memiliki bisnis yg lain salah satunya di bidang kuliner.

Masih menurut, Enis Sukmawati, setelah PT.GTI berdiri, disampaikan, saksi selama ini tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)

Jadi Penadah Motor Curian, Residivis Wonosari Dipenjara di Polsek Gubeng
TAGGED: pengadilannegri, Pnsurabaya, sidang
Memo News October 27, 2024 October 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?