SURABAYA- Seorang anak baru gede (ABG) siswi sekolah dasar menjadi korban pencabulan dalam kamar room hotel di Ready room Palacio Room 2 Jalan Nginden Semolo Kota Surabaya.
Pelaku persetubuhan itu yakni pelatih Paskibraka inisial AA (37) asal Jalan Pacar Kembang Tambaksari, Surabaya. Korbannya sebut saja bunga yang masih berusia 15 tahun.
Setelah ada laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit PPA AKP Rina Shanty langsung bertindak dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak.
Dia dibekuk pada, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, ditangkap diarea Rungkut.
Kejadiannya, pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, pelaku check in di Ready room Palacio Room 2 Jalan Nginden Semolo dan menginap selama semalam.
Esok, pelaku menyuruh korban datang ke hotel dengan minta ditraktir makan oleh korban karena sudah menjadi danton Paskib.
Saat tiba, sekitar pukul 09.00 wib korban langsung menuju kamar yang sudah dipesan oleh pelaku. Posisi pelaku sendiri dalam keadaan sudah tidak pakai baju.
Setelah masuk kedalam kamar pelaku langsung mencium, memegang payudara serta membuka baju korban hingga telanjang hingga terjadi persetubuhan.
“Korban sempat memberontak karena terasa sakit dan juga menenadang pelaku tetapi pelaku menarik kedua kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (2/2/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menambahkan, dari pelaku ini anggota mengamankan, barang bukti, 2 potong pakaian dipakai tersangka, serta celana dalam korban.
“Anggota kita juga melakukan penyitaan 9 item barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan pelaku,” imbuh Kasat Reskrim.
Pelakunya, oleh Unit PPA akan dijerat dengan Pasal 81 UU NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Ancamannya penjara minimal 5 tahun.(*)