SURABAYA- Seorang pelaku penipuan jual beli online diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng usai menipu seorang warga Sampang.
Pelaku inisial, FR (26) warga Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo tersebut dibekuk ketika bersembunyi disebuah kamar hotel di wilayah Genteng Surabaya.
FR diamankan, setelah adanya laporan dari korban MH, yang tertipu di Polres Sampang dan komunikasi yang baik Polsek Genteng.
Pelaku ini menawari korban dengan modus penjualan mesin jam set. Korban warga Omben Sampang yang menjadi korban penipuan mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Kapolsek Genteng, AKP Grandia Indera Waspada S.I.K.,M.I.K. mengatakan, keberadaan Pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Genteng.
Personil piket fungsi yang dipimpin pawas Genteng Kanit Binmas Ipda Abdullah berhasil segera mengamankan pelaku di sebuah kamar hotel di wilayah Genteng Surabaya.
“Korbannya mengaku telah tertipu setelah melakukan transaksi pembelian mesin jam set senilai Rp 20.000.000 melalui aplikasi WhatsApp,” kata Grandia, Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan transfer, barang yang dipesan tidak kunjung tiba. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat Polres Sampang pada, Minggu 9 Oktober 2024, lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian Polres Sampang dan pihak kepolisian sektor Genteng berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transaksi perbankan.
Saat ini, pelaku sudah digiring dan digelandang untuk diserahkan ke Polres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)