SURABAYA- Apes bagi dua pengendara motor ini, hendak mengambil barang ranjauan malah kepergok polisi yang sedang patroli. Petugas curiga ketika salah satu pengendara turun dan menggaruk-garuk kakinya dekat tempat sampah. Dalam handphone (HP) ada chat pesanan.
Saat itu, mereka hendak mengambil narkotika sabu yang diranjau pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan raya Mastrip Kedurus depan Gudang no.53, Surabaya, namun pelaku ini salah sasaran. Satu dibekuk, lainnya kabur.
Tersangkanya, RRK (31) asal Jalan Wiyung, Surabaya. Dia membeli dan mengedarkan sabu-sabu yang dipesan oleh orang.
“Anggota juga amankan, HP merek Vivo warna biru dan sepoket sabu seberat 0,85 gram,” jelas Kompol Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang, Minggu (29/10/2023).
Lanjutnya, RRK ini menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dia dibekuk saat petugas sedang patroli melihat tersangka mengendarai sepeda motor dengan membonceng seseorang berhenti sekitar 15 meter dari warung kopi.
Saat itu orang yang dibonceng turun seperti kencing namun kakinya menggaruk garuk tanah seperti mencari sesuatu. “Saat didekati anggota, tiba-tiba teman tersangka yang mencari sesuatu tersebut melarikan diri dan bersamaan membuang HP ke dalam got,” imbuh Kapolsek.
Ketika HandPhone yang dibuang tersangka dipelajari, isinya di WhatsApp ada chat dari saudara “Wer” yang berisi chat ” dibawah batu samping tiang, lakban hitam”.
Kemudian saksi menyuruh tersangka mengambil barang dibawah batu samping tiang ternyata barang tersebut adalah satu poket sabu yang
dilakban warna hitam.
“Iya, saya membeli satu poket sabu dari Wer kemudian diranjau di tempat itu,” aku pelaku kepada Polisi.
Sabu itu dibeli tersangka, setelah dia mendapat pesanan dari orang yang bernama Perci (nama panggilan).
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat. Tersangka yang sudah diamankan ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)