SURABAYA- Dua pria di Surabaya benar benar bejat. Keduanya diketahui memperdayai (Setubuhi) bocah wanita yang masih berusia 14 tahun dalam kamar kos di Jalan Medokan Sawah Timur 4C, Surabaya
Kejadian pada 3 April 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan keduanya dibekuk.
Tersangkanya, AA (19) asal Jalan Sememi Jaya Selatan dan ASP (18) asal Jalan Sambiroto Kec. Sambikerep Surabaya
Sebelum kejadian, korban Bunga dan CA merupakan teman, dan tetangga rumah dan AA merupakan mantan pacar dari CA.
Tersangka AA dan ASP sudah saling mengenal karena mereka teman sekolah, AA merupakan kakak kelas 1 tingkat dari ASP.
Sedangkan ASP dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, dan beberapa kali bertemu. Namun mereka tidak menjalin hubungan asmara. Pada 03 April 2024, CA mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos AA.
Setibanya di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol. Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA, maka untuk meramaikan obrolan mereka, korban mengundang ASP untuk datang ke kamar kos AA.
Setibanya di lokasi ASP bertemu dengan korban, CA dan AA. Beberapa saat mereka mengobrol, ASP berinisiatif untuk mengajak AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, AA menyetujui ajakan ASP lalu membeli minuman.
Saat Miras, ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum. Setelah korban mengkonsumsi minuman beralkohol itu dia mulai hilang kesadarannya, dan bersandar di bahu ASP.
Saat itulah ASP merasa terangsang dan mulai melancarkan aksinya, dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Kondisi korban masih belum sadar, sehingga ASP meninggalkan korban di kamar kos AA, untuk pulang ke rumah.
Pada saat CA keluar untuk meminta bantuan temannya yang lain, di kamar kos, hanya ada 2 orang saja, yaitu korban dan AA. AA kemudian juga menyetubuhi korban 1 kali. Korban sempat sadar, namun tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA.
Beberapa saat kemudian CA Kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah.
Setibanya dirumah korban, CA menjelaskan kejadian ke ibu korban. Setelah korban sadar, ia menjelaskan semua peristiwa kepada ibunya hingga melaporkan peristiwanya ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan kejadian tersebut. Pelapor datang bersama dengan tersangka AA, dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada 04 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Esok harinya, pada 05 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIb, tersangka ASP diantar memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. AA dan ASP mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban.,” jelas Hendro, Senin (6/5/2024).
Polisi juga menggamankan barang bukti, Satu buah Baju berwarna biru, Satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, 2 buah botol minuman keras jenis kawa-kawa, dalam keadaan kosong, ukuran 500 ml.(*)