MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumJatimPeristiwaPolri TNI

Bidpropam Polda Jatim Vonis Pecat Polisi Pacitan Pelaku Pemerkosa Tahanan

Memo News
Last updated: 2025/04/24 at 10:31 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

SURABAYA – Oknum Polres Pacitan yang terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang merupakan tahanan wanita kini sudah dilakukan pemecatan atau PTDH. Oknum itu inisial Aiptu LC.

Ptdh terhadap LC dilakukan setelah oknum yang menjabat Kanit ini
terbukti melakukan pencabulan dan melanggar sejumlah aturan Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pemecatan dilakukan usai hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap LC pasca dilaporkan pada 12 April 2025. Akhirnya, Bidpropam Polda Jatim menjatuhkan vonis PTDH pada LC.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Jules memastikan LC terbukti melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, sanksi PTDH yang dimaksud adalah pemecatan, bukan menghentikan dari jabatannya maupun dipindahtugaskan.

Mabuk dari Alexis, Diajak Teman Keroyok Pengguna Jalan di Tandes Surabaya hingga Bonyok

Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berdasarkan hasil sidang komisi etik tim Polri di Polda Jatim yang dilakukan tanggal 23 April 2025, ada beberapa poin yang juga telah diputuskan. LC dinilai terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Setelah putusan tersebut, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Ia memastikan LC ditahan sesuai kasus pidana lain.

“Mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” pungkas Kabid Humas.(*)

Anak Bos Rasa Sayang Pakai Ekstasi, Diamankan BNNP Bersama DJ Wanita di Fox Tidar
TAGGED: Pelecehan, Pemerkosaan, Poldajatim, Polisipemerkosaan, polrespacitan
Memo News April 24, 2025 April 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

654 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?