MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Berlogo Facebook, Barang yang Dijual Kuli Bangunan ini

Memo News
Last updated: 2023/09/29 at 8:05 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu dan exstacy di Surabaya

SURABAYA- Seorang kuli bangunan di Surabaya dibekuk aparat kepolisian setempat. Pria lulusan SMP itu diketahui memiliki Barang dalam jumlah banyak, sabu dan juga ekstasi berlogo Facebook.

Pelaku yang diamankan, inisial
MK (36) asal Jalan Tembok Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika diwilayah Surabaya.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MK, pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Tembok Lor Surabaya.

“Saat penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus berisi sabu dengan berat total +29,64 gram, 1 plastik yang berisi 30 butir pil warna merah muda dengan logo Diamond jenis extacy dengan berat total +10,37 gram,” jelas Daniel, Jumat (29/9/2023).

Tak hanya itu saja, ditemukan juga 1 bungkus plastik berisi 16 butir pil logo QP dengan berat total +6,28 gram. 1 plastik berisi 15 butir pil logo Facebook dengan berat total +6,05 gram.

Lima butir pil logo Kaki Kucing, dengan berat total +2,04 gram, 1 plastik klip, Timbangan Elektrik, 3 sendok plastik, buku tabungan, HP, dan tas warna hitam.

Sebulan Keluar Penjara, Pria Asal Kedungdung, Sampang Dibekuk Polsek Wonocolo

“Hasil introgasi, Pengakuannya mendapatkan sabu dan ectaxy tersebut dengan cara ranjauan yang dirkirim oleh Koko (DPO).

MK meranjau pada, Kamis 17 Agustus 2023 di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya dikirim untuk diserahkan kepembeli atas perintah dari Koko.

Tersangka menjadi kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan extacy tersebut sejak tiga bulan yang lalu.

“Dari narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang diterima dan disrahkan kepada pembeli orang lain, dia diberi upah sejumlah Rp. 3.000.000,” imbuh AKBP Daniel.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan juga pengembangan dan proses lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Polsek Wonocolo Bekuk Maling Motor, Rencanakan Curanmor Modus Pinjam
TAGGED: ektasi, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News September 29, 2023 September 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?