SURABAYA – Tersangka dugaan kasus pengusiran dan pengerusakan rumah Nenek Elina diserahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim, namun diketahui hanya 3 dari 4 yang diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan pelimpahan tersebut diterima pada Jumat (27/2/2026) siang. Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian di Polda Jatim atau Tahap 2.
“Iya, Mas, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ida Bagus, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan ketiga tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto oleh Penyidik Polda Jatim. Berkas perkara dari ketiganya langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidum Kejari Surabaya.
Namun, Ida Bagus tak menjelaskan secara detail mengapa hanya 3 dari 4 tersangka yang diserahkan kepadanya. Ia hanya memastikan hanya 3 tersangka saja yang dilimpahkan.
“Ada 3 orang tersangka, Mas,” ujarnya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menambahkan, tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP,” tuturnya.(*)

