SURABAYA- Aksi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan berupa jambret yang terjadi pada, Jumat 11 Okober 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Basuki Rahmat (Depan Tunjungan Plaza Surabaya) diungkap oleh Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Pelaku jambret itu berjumlah dua orang yakni inisial, ASRS (29) asal Jalan Gunung Anyar Surabaya. Dia sebagai Joki dan menendang paha korban, dan AVP (23) asal Jalan Ngagel Rejo Surabaya sebagai eksekutor yang menarik paksa tas yang dislempang korban.
Kasus jambret ini dilaporkan oleh HN (24) pacar korban. Menurut korban, saat itu dirinya pulang kerja dan berboncengan dengan pacarnya, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal.
Ketika itu, jambret mengendarai sepeda motor Yamaha warna Hitam tanpa Plat Nomor, yang dengan cepat menarik tas milik korban yang dislempangkan di bahunya.
“Satu orang pelakunya menendang paha korban hingga membuat sepeda motor yang ditumpangi pelapor dan pacarnya tersebut oleng dan jatuh di Jalan raya,” kata Kompol Slamet Agus Kapolsek Wiyung didampingi AKP Risty Kanit Reskrim, Jumat (1/11/2024).
Meski sepeda oleng, saat itu korban dan pacarnya langsung berusaha mengikuti pelaku dengan berbekal aplikasi sharing yang terkoneksi antara HP korban yang berada didalam tas yang di jambret dengan HP milik pacarnya.
Barang miliknya kemudian diketahui titik berhentinya berada diwilayah Wiyung Surabaya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.
“Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan dibantu korban dan aplikasi yang ada di HP, akhirnya diketemukan sesuai titik koordinatnya adalah rumah Kost di Wiyung Pasar,” imbuh Kompol Agus.
Dalam kamar kost, saat itu terlihat seorang laki-laki didepan pintu gerbang dan membawa sebuah tas yang kemudian langsung dibuangnya, akan tetapi korban mengenali tas tersebut adalah miliknya yang di Jambret.
Anggota opsnal Polsek Wiyung langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama ASRS yang kemudian digiring masuk kekamar kostnya, ternyata salah satu pelaku lainnya AVP berada didalam kamar kost tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tas milik korban berisi 1 unit HP merk Infinix warna violet, ATM dan uang tunai sebesar RP 122.000, serta Sepeda motor Yamaha Warna Hitam no.Pol N-6041 – WU yang mesinnya masih dalam keadaan panas.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi keduanya mengakui perbuatannya. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku yakni pasal 365 KUHP,ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Wiyung.(*)