SURABAYA- Tempat base camp Judi Online didaerah waru Sidoarjo digrebek Jatanras,Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu, 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, enam orang diamankan berikut beberapa perangkat PC komputer.
Para tersangkanya,R.A (25) asal Sidoarjo, A.N.H (37) asal Surabaya, A.H (25) asal Sidoarjo, A.S.E (28) asal
Sidoarjo, A.W (42) asal Surabaya
Dan D.A.K (42) asal Sidoarjo.
Dari tempat itu petugas juga menyita barang bukti diantaranya, CPU sebanyak 27 unit, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, Laptop, 27 Keyboard, Decorder CCTV, 2 Handphone dan 4 Kartu ATM.
Pria inisial RA adalah penanggungjawab, dan sejak bulan Januari tahun 2022 R.A merekrut 5 orang laki-laki untuk dipekerjakan sebagai operator Komputer untuk menambang Chip Royal Dream atau menjual belikan Chip Royal Dream melalui aplikasi E-Commerce.
Peran para tersangka ini yakni,
A.N.H berperan sebagai menjual Chip kepada Customer, A.S.E berperan sebagai merekap Chip yang dijual, A.W berperan sebagai menjual Chip kepada customer, D.A.K berperan sebagai membuat ID Chip di aplikasi Royal Dream,A.A.H berperan sebagai merekap yang dijual bekerja menggunakan sistem 2 shift.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menjelaskan,para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama “JITBIT“ yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang dimainkan perharinya menggunakan sarana yang disita oleh Kepolisian.
Keenam tersangka juga melakukan jual beli chip Royal Dream secara online menggunakan platform online shop yakni E-Commerce. Hasil penambangan ditampung dalam 20 ID / akun yang sudah disiapkan sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis.
Dalam sehari pelaku dapat menambang Chip kurang lebih 500 Billion Chip. 1 Billion Chip dijual dengan harga Rp. 65.000. Adapun total Chip yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 Billion Chip.
“Untuk omset yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp. 900.000.000, hingga 1 milyar rupiah
dan beroperasi awal tahun 2022, tersangka R.A mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 hingga sekarang,” kata Hendro, Senin (15/7/2024).
“Para karyawan tersebut oleh tersangka R.A diberikan gaji sebesar Rp. 1.500.000,hingga 2.500.000 perbulan dengan cara cash dan juga transfer,” imbuh Kasat Reskrim.
Dalam bisnis chips ini, mereka belajar secara otodidak dikarenakan sudah menggeluti jual beli chip sejak awal tahun 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan dan penghasilan masuk ke R.A melalui 4 rekening pribadi miliknya.
Mereka semuanya akan ditindak pidana Perjudian dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)