MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumJatimKriminalPeristiwaPolri TNI

Bandar dalam Pengejaran, Kurir Asal Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/12/03 at 6:43 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu dan pil koplo asal Porong Sidoarjo

SURABAYA- Seorang kurir narkotika dan juga pil koplo dobel L asal Porong Sidoarjo dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Kurir barang haram yang diamankan di Desa Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo itu inisial W W H K berusia 27 tahun.

Dari WWHK ini diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 gram dan Obat keras koplo Logo Dobel L sebanyak 1000 butir.

“Selain itu, kita juga menyita, 2 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip dan HP,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (3/12/2024).

Lanjut Kasat Kompol Miftah, setelah menerima informasi masyarakat, anggota pada Kamis 14 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib melakukan penggrebekan dirumah Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.

Dirumah itu lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka WWKH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.

Kasus Han Jwa Diana Bertambah, Kali ini Tersangka Penggelapan Ijazah oleh Polda Jatim

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari E (DPO) pada Jum’at, 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo.

“Sedangkan untuk barang berupa Pil Dobel L dia mendapat dari F (DPO). Semuanya saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Suria Miftah.

Pengakuan tersangka, dia menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah E dan F.

Dalam menjadi kurir itu, pelaku mengaku mendapat upah dari E dan F setiap hari sebesar Rp.150.000 sampai dengan Rp.250,000.

Kurir dua jenis obat terlarang ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Simo yang Dua Kali Masuk Penjara
TAGGED: bandarsabu, koplo, pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News December 3, 2024 December 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?