SURABAYA- Seorang kurir narkotika dan juga pil koplo dobel L asal Porong Sidoarjo dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kurir barang haram yang diamankan di Desa Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo itu inisial W W H K berusia 27 tahun.
Dari WWHK ini diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 gram dan Obat keras koplo Logo Dobel L sebanyak 1000 butir.
“Selain itu, kita juga menyita, 2 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip dan HP,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (3/12/2024).
Lanjut Kasat Kompol Miftah, setelah menerima informasi masyarakat, anggota pada Kamis 14 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib melakukan penggrebekan dirumah Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.
Dirumah itu lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka WWKH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari E (DPO) pada Jum’at, 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo.
“Sedangkan untuk barang berupa Pil Dobel L dia mendapat dari F (DPO). Semuanya saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Suria Miftah.
Pengakuan tersangka, dia menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah E dan F.
Dalam menjadi kurir itu, pelaku mengaku mendapat upah dari E dan F setiap hari sebesar Rp.150.000 sampai dengan Rp.250,000.
Kurir dua jenis obat terlarang ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)