SURABAYA – Masih ingat dengan Kasus perundungan yang menggemparkan SMA Gloria Surabaya. Saat ini tersangka Ivan Sugianto, kasusnya sudah dilimpahkan dengan status P21 oleh Polrestabes Surabaya pada, Jumat (12/1) lalu.
Ivan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap dua proses hukum.
“Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Aris, Senin (13/1/2025).
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindak perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah. Ivan Sugianto diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban secara psikologis maupun fisik.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua, yang mengharapkan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” imbuh Kasat AKBP Aris.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan.
Kasus Ivan Sugianto menjadi pengingat kuat bahwa tindakan perundungan dapat berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku. Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan keadilan yang akan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak di Indonesia.(*)