SURABAYA- Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10). Barang yang disita sebanyak 46 poket.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.30 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram.
"Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan barang bukti," tutur Iptu Suroto, pada Kamis (31/10).
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Oleh pelaku, setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
Suroto mengatakan, dari pengakuan tersangka MA sudah lama menjadi pengedar sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
Berkat informasi dari masyarakat, anggota polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News