SURABAYA- Sekelompok pemuda langsung kabur tancap gas dengan sepeda motor ketika mengetahui Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi (Respati) Sat Samapta Polrestabes Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024 dini hari.
Tiga pemuda itu, Nanda Satria (19) asal Jalan Simo Margomulyo, Safa (18) asal Jalan Asembagus gg 2 dan Galang Anugrah Putra (18) asal Jalan Simo Tambakan Sekolahan No. 56 Surabaya.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota dan kelompok ini. Mereka sengaja kabur saat berpapasan dengan Respati, dan diketahui ternyata membawa pil koplo atau dobel L.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, diwakili oleh AKP Haryoko kasi Humas menjelaskan, pada saat Tim Respati melaksanakan patroli disekitar jalan Simo Gunung pukul 02.20 wib, mereka sempat mencoba kabur dengan menggeber motornya.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Setelah dikejar, anggota Respatti memberhentikan remaja itu karena berbonceng 3. "Penggreledahan pun dilakukan dan ditemukan satu butir pil LL, karena melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, mereka diamankan," kata Haryoko, Minggu (27/10/2024).
Dari ketiganya turut pula disita barang bukti diantaranya, 1 butir pil LL dan kendaraan Honda Beat dengan Nopol L 2049 DAJ.
Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang
Selanjutnya tim Respatti menyerahkannya ke a Sukomanunggal guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Memo News