Polres Tanjung Perak Grebek Kamar Kost Putat Jaya Amankan Pengedar

memonews.info
Pengedar Ganja di Polres Tanjung Perak

SURABAYA- Sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya, digrebek oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada, Pada Rabu, (9/10/2024), sekitar pukul 14.00 Wib.

Seorang pria pengedar bernama, Brahmana (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, ditangkap. Dia edarkan daun kering ganja. Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Barang haram tersebut ditemukan disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. "Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Iptu Suroto, pada Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini. "Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba," pungkasnya.(*).

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru