SURABAYA- Sedang asik bersembunyi didalam kamar kost cewek, seorang penadah barang hasil jambret dibekuk Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Itu setelah anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dulu menangkap jambret Handphone (HP) di Jalan Kalimalang, Surabaya. Penadah barang jambret itu inisial MR (21), warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
MR ditangkap di kost pacarnya Jalan Kupang Krajan, Surabaya berikut dua temannya yang ikut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara dua temannya yakni, MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Surabaya, dan ABP (17) masih dibawah umur warga Semampir, Surabaya.
Tersangka MR ini tidak hanya ditangkap sebagai penadah barang curian namun juga mengedarkan sabu-sabu (SS) bersama dua temannya itu.
Baca juga: Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya
"Mereka mengedarkan SS. Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, " kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (29/8).
Ternyata, tersangka ini menerima HP hasil jambret dari tersangka MH, dan membeli HP tersebut dan menukarnya dengan SS. Kemudian, HP korban tersebut diberikan ke pacarnya di kos Jalan Kupang Krajan, Surabaya.
"Tersangka menerima barang hasil jambret dari pelaku dan menukarnya dengan SS," imbuh Suroto.
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya
Polisi menyita SS sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram. Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut.
"Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Satresnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim," pungkas Kasihumas.(*)
Editor : Memo News